JUAL BELI PENDIDIKAN
Jual beli umum nya dilakukan di pasar maupun di
tempat-tempat penjualan pada umum nya seperti toko. Namun tidak untuk Negara
yang kaya akan sumber daya alam nya ini, kaya akan pulau-pulau nya. Di sini
malah pendidikan lah yang di jual beli kan. Padahal pendidikan itu adalah di
mana proses calon-calon penerus bangsa untuk meningkatkan kualitas sehingga
mereka mampu untuk menghadapi persaingan global dunia. Pendidikan juga merupakan
awal di mana mengembangkan diri, mental, pola pikir, serta kualitas diri
seseorang.
Fakta nya banyak pendidikan di jadikan peluang
bisnis bagi pemerintah maupun instansi-instansi pendidikan seperti sekolah. Masih
banyak generasi muda yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Padahal
pemerintah menerapkan sistem wajib belajar 12 tahun. Namun demikian pendidikan di Indonesia masih
belum merata. Berbagai alasan banyak generasi muda putus sekolah dan turun ke
jalan-jalan maupun seperti anak-anak pedalaman yang masih kurang mendapatkan
bantuan pendidikan.
Entah siapa yang di salahkan dalam dunia pendidikan
ini. Pemerintah atau instansi-intansi pendidikan yang bersangkutan dalam
pendidikan. Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran dana APBN setiap tahun nya
sekurang-kurang nya 20 %dari APBN dan APBD guna memenuhi anggaran pendidikan
agar merata. Pemerintah juga mengeluarkan dana BOS dan beasiswa-beasiswa lain
nya. Realitas mengatakan banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan. Terutama
di wilayah Indonesia bagian pelosok daerah terpencil seperti papua dan masih
banyak lagi daerah yang belum merasakan dana anggaran dari pemerintah.
Padahal dana anggaran dari pemerintah setiap tahun
nya naik 2,7%. Jumlah tersebut masih kurang. Dari data bps tahun 2012 lebih dari
31% anak Indonesia usia 7-24 tahun putus sekolah. Dan instansi-instansi
pendidikan sekolah yang juga berkesempatan untuk mengambil keuntungan dana dari
pemerintah demi perut nya masing-masing. Masih banyak sekolah yang menarik
biaya spp dan keperluan lain nya untuk keuntungan nya sendiri beratas namakan
biaya sekolah. Semisal saja masih banyak sekolah yang menarik biaya untuk
infrastruktur sekolah setiap semester, yang jelas-jelas pemerintah sudah
mengeluarkan dana anggaran yang telah di susun pada UU 1945 pasal 31 ayat 4.
Dan kualitas SDM yang juga masih meragukan. Karena
masih banyak guru yang membeli jabatan demi menjadi PNS. Memang menjadi PNS itu
tidak lah mudah mereka harus menjalani beberapa tahap tes. Namun demi kepastian
gaji, adanya tunjangan pensiun, dan status sosial mereka rela untuk membeli nya.
Sebenarnya hal tersebut sudah menyalahi aturan hukum. Serta kasus jual-beli
kunci jawaban sa’at ujian nasional yang masih banyak di lakukan oleh kaum
pelajar.
Jual-beli lembar jawaban sa’at ujian nasional ini
sudah menjadi tradisi setiap tahun nya dan setiap instansi pendidikan. Orang
tua dan instansi pendidikan biasa nya ikut terlibat dalam kasus tersebut karena
mereka merasa malu jika para anak/murid nya tidak lulus ujian nasional. Kasus
ini bukan salah pelajar semata. Tetapi guru nya saja sudah memberikan contoh
yang negatif dengan membeli jabatan demi menjadi PNS.
Sebenarnya mudah untuk mengatasi kasus-kasus yang
terdapat di atas. Hanya perlu kesadaran dan pengawasan dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Serta pemerintah memberikan keputusan yang
tegas bagi siapa saja yang melanggar atau menyalahi aturan dalam pendidikan.
Agar pendidikan Indonesia tidak kalah dengan Negara lain baik kualitas SDM
maupun peserta didik nya dalam menghadapi persaingan global ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar