Selasa, 17 Februari 2015

Jual Beli Pendidikan



JUAL BELI PENDIDIKAN
Jual beli umum nya dilakukan di pasar maupun di tempat-tempat penjualan pada umum nya seperti toko. Namun tidak untuk Negara yang kaya akan sumber daya alam nya ini, kaya akan pulau-pulau nya. Di sini malah pendidikan lah yang di jual beli kan. Padahal pendidikan itu adalah di mana proses calon-calon penerus bangsa untuk meningkatkan kualitas sehingga mereka mampu untuk menghadapi persaingan global dunia. Pendidikan juga merupakan awal di mana mengembangkan diri, mental, pola pikir, serta kualitas diri seseorang.
Fakta nya banyak pendidikan di jadikan peluang bisnis bagi pemerintah maupun instansi-instansi pendidikan seperti sekolah. Masih banyak generasi muda yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Padahal pemerintah menerapkan sistem wajib belajar 12 tahun.  Namun demikian pendidikan di Indonesia masih belum merata. Berbagai alasan banyak generasi muda putus sekolah dan turun ke jalan-jalan maupun seperti anak-anak pedalaman yang masih kurang mendapatkan bantuan pendidikan.
Entah siapa yang di salahkan dalam dunia pendidikan ini. Pemerintah atau instansi-intansi pendidikan yang bersangkutan dalam pendidikan. Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran dana APBN setiap tahun nya sekurang-kurang nya 20 %dari APBN dan APBD guna memenuhi anggaran pendidikan agar merata. Pemerintah juga mengeluarkan dana BOS dan beasiswa-beasiswa lain nya. Realitas mengatakan banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan. Terutama di wilayah Indonesia bagian pelosok daerah terpencil seperti papua dan masih banyak lagi daerah yang belum merasakan dana anggaran dari pemerintah.
Padahal dana anggaran dari pemerintah setiap tahun nya naik 2,7%. Jumlah tersebut masih kurang. Dari data bps tahun 2012 lebih dari 31% anak Indonesia usia 7-24 tahun putus sekolah. Dan instansi-instansi pendidikan sekolah yang juga berkesempatan untuk mengambil keuntungan dana dari pemerintah demi perut nya masing-masing. Masih banyak sekolah yang menarik biaya spp dan keperluan lain nya untuk keuntungan nya sendiri beratas namakan biaya sekolah. Semisal saja masih banyak sekolah yang menarik biaya untuk infrastruktur sekolah setiap semester, yang jelas-jelas pemerintah sudah mengeluarkan dana anggaran yang telah di susun pada UU 1945 pasal 31 ayat 4.
Dan kualitas SDM yang juga masih meragukan. Karena masih banyak guru yang membeli jabatan demi menjadi PNS. Memang menjadi PNS itu tidak lah mudah mereka harus menjalani beberapa tahap tes. Namun demi kepastian gaji, adanya tunjangan pensiun, dan status sosial mereka rela untuk membeli nya. Sebenarnya hal tersebut sudah menyalahi aturan hukum. Serta kasus jual-beli kunci jawaban sa’at ujian nasional yang masih banyak di lakukan oleh kaum pelajar.
Jual-beli lembar jawaban sa’at ujian nasional ini sudah menjadi tradisi setiap tahun nya dan setiap instansi pendidikan. Orang tua dan instansi pendidikan biasa nya ikut terlibat dalam kasus tersebut karena mereka merasa malu jika para anak/murid nya tidak lulus ujian nasional. Kasus ini bukan salah pelajar semata. Tetapi guru nya saja sudah memberikan contoh yang negatif dengan membeli jabatan demi menjadi PNS.
Sebenarnya mudah untuk mengatasi kasus-kasus yang terdapat di atas. Hanya perlu kesadaran dan pengawasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Serta pemerintah memberikan keputusan yang tegas bagi siapa saja yang melanggar atau menyalahi aturan dalam pendidikan. Agar pendidikan Indonesia tidak kalah dengan Negara lain baik kualitas SDM maupun peserta didik nya dalam menghadapi persaingan global ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar